IDXChannel - Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mulai diimplementasikan pada 18 Juni 2026. Beberapa sektor usaha yang sebelumnya belum diatur, seperti content creator hingga influencer yang mendapatkan pendapatan dari monetisasi sosial media saat ini tergolong sebagai jenis usaha baru lewat penyesuaian tersebut.
KBLI merupakan kode resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha di Indonesia. Jika sektor usaha sudah termasuk dalam KBLI, maka perorangan atau perusahaan sudah dapat mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar Widyasanti, mengatakan perubahan KBLI dilakukan menyesuaikan dengan berkembangnya aktivitas ekonomi di tanah air. Seperti di sektor digital, aktivitas lingkungan, dan model-model bisnis baru.
"Penyesuaian KBLI 2025 dalam sistem OSS dan sistem Ditjen AHU dilakukan oleh Kementerian Investasi dan Kementerian Hukum yang paling lambat 18 Juni 2026," ujarnya di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, Kamis (23/4/2026).
Winny, sapaan akrabnya, menambahkan, aktivitas ekonomi di sektor digital juga sudah digolongkan sebagai baku lapangan usaha. Misalnya aset crypto, content creator, hingga monetisasi sosial media yang kerap dilakukan oleh influencer di tanah air.