"Ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi baru dan harus memiliki klasifikasi ekonomi yang jelas," lanjutnya.
Ia mengatakan saat ini ada 22 kategori dalam KBLI terbaru tahun 2025. Terdapat penambahan aktivitas ekonomi baru diatur, seperti pembangkit listrik energi baru terbarukan, hingga aktivitas ekonomi di bidang carbon capture storage.
"Jadi yang terkait dengan aktivitas ekonomi energi baru terbarukan, ini sudah ada kode klasifikasinya sendiri. Bahkan untuk pembangkit listrik tenaga energi baru terbarukan, itu sudah kami pisahkan dengan kode pembangkit listrik berbasis fosil," kata Kepala BPS.
"Jadi untuk tenaga listrik yang berbasis energi baru terbarukan seperti bio energi, panas bumi, angin, air laut dan sebagainya, ini sudah dipisahkan," sambungnya.
Tidak hanya itu, aktivitas perdagangan baru juga terdeteksi pemerintah dan diklasifikasikan sebagai baku lapangan usaha seperti produsen tanpa pabrik atau perorangan yang hanya mendesain dan menjual produk tanpa memiliki fasilitas produksi sendiri.