IDXChannel—Pemerintah Uni Eropa mendakwa platform media sosial di bawah Meta telah melanggar aturan dan diminta untuk menerapkan langkah lebih ketat dalam pencegahan akses media sosial untuk pengguna di bawah usia 13 tahun.
Melansir Reuters (29/4/2026), dakwaan ini diputuskan berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act/DSA), di mana perusahaan teknologi diwajibkan untuk menerapkan langkah ekstra untuk menangkal konten berbahaya dan ilegal di platform-nya.
Dakwaan ini juga dibuat setelah European Commission menggelar investigasi terkait hal ini selama dua tahun.
Pihak Uni Eropa mengatakan Meta kurang serius dalam membatasi anak-anak di bawah 13 tahun untuk menggunakan Facebook dan Instagram. Langkah-langkah untuk mengidentifikasi pengguna anak-anak dan penghapusan akunnya dianggap kurang kuat.
Saat ini, Uni Eropa mencatat sekitar 10-12 persen anak-anak di bawah usia 13 tahun telah mengakses Facebook dan Instagram.