IDXChannel - Malaysia berencana melarang media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun mulai 2026.
Dilansir dari Al Jazeera pada Senin (24/11/2025), semakin banyak negara membatasi akses anak ke platform digital karena isu keamanan.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil, pemerintah sedang meninjau kebijakan di Australia dan negara lainnya. Dia menegaskan perlunya melindungi kaum muda dari bahaya daring seperti perundungan siber, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual.
“Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun untuk membuat akun,” katanya kepada wartawan.
Dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak telah menjadi perhatian global. Perusahaan media sosial seperti TikTok, Snapchat, Google, dan Meta Platforms menghadapi tuntutan hukum di Amerika Serikat (AS) atas peran mereka dalam mendorong krisis kesehatan mental.