“Temuan kami menunjukkan bahwa ternyata Instagram dan Facebook tidak banyak berbuat untuk mencegah anak-anak mengakses layanan platform-nya,” tutur EU Tech Chief Henna Virkkunen dalam pernyataan resminya.
Dia juga berpendapat mestinya ‘terms and conditions’ adalah dasar untuk melindungi penggunanya melalui aksi nyata, alih-alih sekadar peringatan dan pernyataan tertulis yang mudah di-skip dan diabaikan oleh pengguna platform.
Uni Eropa mewajibkan Facebook dan Instagram untuk mengubah metodologi asesmen risiko dan memperkuat upaya pencegahan, pendeteksian, dan penghapusan akun-akun pengguna anak di platform-nya.
Meta dapat merespons dakwaan ini dan mengambil langkah sesuai anjuran sebelum akhirnya Uni Eropa mengambil keputusan terkait pelanggan ini. Denda pelanggaran DSA dapat menelan sekitar 6 persen dari omzet global secara tahunan.
Selain Uni Eropa, Norwegia mengusulkan pembatasan akses media sosial untuk pengguna di bawah usia 16 tahun secara terpisah. Usulan ini akan dibahas di parlemen pada akhir 2026.
(Nadya Kurnia)