IDXChannel—Alphabet, Meta, dan TikTok menghadapi komplain dari grup konsumen Uni Eropa. Ketiga perusahaan teknologi itu dituding gagal melindungi pengguna dari penipuan online di platform-nya masing-masing.
Seperti diketahui, penipuan online merajalela di berbagai belahan dunia, menyusul penggunaan media sosial yang masif oleh banyak orang. Modus penipuan online juga terus berubah, mencari celah keamanan yang dapat dieksploitasi.
Melansir Reuters (22/5/2026), komplain yang diajukan oleh European Consumer Organisation (BEUC) dan 29 anggota dari 27 negara Eropa ini dapat berbuntut pada pengenaan denda.
Berkas komplain telah disampaikan BEUC kepada European Commission dan otoritas nasional dengan membawa ketentuan Digital Services Act (DSA) atau regulasi tentang jasa digital. Regulasi tersebut mewajibkan platform untuk ‘berbuat lebih’ untuk mencegah konten-konten ilegal.
“Meta, TikTok, dan Google tidak hanya gagal untuk menghapus iklan-iklan penipuan secara proaktif, tetapi juga tidak berbuat banyak ketika pengguna melaporkan penipuan-penipuan di platform-nya,” tutur Direktur BEUC Agustin Reyna.