sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diteror Debt Collector? Laporkan ke Instansi Ini!

Economics editor Tim IDXChannel
11/05/2021 11:56 WIB
Bagi debitur yang pusing menghadapi teror debt collector, berikut beberapa instansi yang bisa membantu dan terima laporan Anda.
MPI
MPI

IDXChannel--Bagi debitur yang pusing menghadapi teror debt collector, berikut beberapa instansi yang bisa membantu menangani keluhan Anda. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK
Pengaduan debt collector ‘nakal’ juga bisa lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui: 

• Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350. 
• Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur) 
• Email: [email protected] 
• Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. 

Bank Indonesia (BI) 

Jika Anda mendapat ancaman debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya). 

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:
 • Contact center BICARA
 • Telepon: 021-131 
• Email: [email protected] 
• Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form 
• Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
• Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement