sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diteror Debt Collector? Laporkan ke Instansi Ini!

Economics editor Tim IDXChannel
11/05/2021 11:56 WIB
Bagi debitur yang pusing menghadapi teror debt collector, berikut beberapa instansi yang bisa membantu dan terima laporan Anda.
MPI
MPI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

 Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan adalah YLKI. Biasanya aduan yang ditampung YLKI, akan diteruskan lagi kepada OJK maupun BI untuk segera ditindaklanjuti. Jika ada perilaku ‘premanisme’ oleh debt collector saat menagih utang, Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui: 

• Call center: 021-7981858 atau 7971378 
• Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 

• Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online. Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) 

Anda juga bisa mengadukan tindakan kasar debt collector ke YLBHI yang terdekat domisili. Kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti LBH Jakarta, LBH Banda Aceh, LBH Padang, LBH Bandung, LBH Yogyakarta, LBH Denpasar, hingga LBH Papua.

Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement