2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Selain BI, Anda juga bisa mengadukan debt collector nakal ke OJK melalui:
- Surat yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen.
Dikirimkan ke alamat: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
- Via Telepon ke nomor 157 (pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
- Email yang ditujukan kepada [email protected].
- dan juga bisa melalui form pengaduan online di http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Lembaga lain yang dapat menerima pengaduan konsumen terkait debt collector nakal, yakni YLKI. Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda bisa melaporkannya ke:
- Call center YLKI di 021-7981858 atau 7971378.
- Alamat YLKI: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.
- Pelayanan pengaduan: Pada hari kerja, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
Selain YLKI, Anda juga bisa mengadukan debt collector nakal ke kantor YLBHI yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Adapun kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].
5. Kantor Polisi
Laporkan debt collector nakal ke kantor polisi terdekat. (SNP)