sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

ESDM Catat PNBP Minerba Capai Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026

Economics editor Nia Deviyana
22/09/2026 13:32 WIB
Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu subsektor strategis dalam mendukung perekonomian nasional.
ESDM Catat PNBP Minerba Capai Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.
ESDM Catat PNBP Minerba Capai Rp108,13 Triliun hingga Agustus 2026. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi salah satu subsektor strategis dalam mendukung perekonomian nasional. Selain berkontribusi terhadap penerimaan negara, sektor ini juga memberikan dampak terhadap investasi dan penyerapan tenaga kerja.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba tercatat sebesar Rp135,16 triliun pada 2025. Pada periode yang sama, investasi subsektor minerba pada 2025 tercatat sebesar USD6,7 miliar.

Sementara itu, PNBP minerba hingga Agustus 2026 mencapai Rp108,13 triliun dengan total tenaga kerja subsektor minerba mencapai 685.724 orang per Semester I 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah terus melakukan penataan terhadap pengelolaan sektor minerba, termasuk melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) untuk menjaga kondisi komoditas nasional.

"Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja, itu biasa saja, jangan kalian anggap itu, orang kalau sudah nyaman, mau mengubah untuk kebaikan, pasti ada protes," ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9/2026).

Menurut Bahlil, penataan tata kelola tersebut mulai memberikan perubahan terhadap kondisi komoditas utama Indonesia, khususnya batu bara dan nikel.

"Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik," ujar Bahlil.

Bahlil juga menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Minerba, produksi batu bara tidak sebanyak 2025, namun PNBP yang diperoleh justru lebih tinggi dibandingkan periode tersebut.

"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," kata Bahlil.

Pemerintah menyebut kondisi tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola minerba, termasuk penguatan pengaturan pasokan dan permintaan serta penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Arah kebijakan sektor minerba saat ini juga diarahkan menuju transformasi industri ekstraktif menjadi industri yang memiliki nilai tambah dan berbasis keberlanjutan. Materi kebijakan Ditjen Minerba menyebut pemerintah mendorong optimalisasi hilirisasi dan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practices) untuk mendukung kemakmuran rakyat.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement