IDXChannel - Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang. Pasalnya, oknum debt collector nakal kerap kali akan bertindak kasar secara verbal maupun non-verbal.
Adapun debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan. Dalam praktiknya, debt collector harus menjalankan tugas menagih utang sesuai prosedur yang berlaku.
Biasanya tindakan kasar yang dilakukan debt collector terjadi saat tidak menemukan kesepakatan dengan nasabah. Baik karena nasabah telat melakukan pembayaran atau memang debt collector nakal.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (26/11/2021), ada lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan debt collector nakal. Mulai dari Bank Indonesia (BI), hingga Kantor Polisi. Berikut lima lembaga tersebut:
1. Bank Indonesia (BI)
Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, maka segera laporkan ke BI.