sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Nakal

Economics editor Shelma Rachmahyanti
26/11/2021 11:01 WIB
Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.
Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.
Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.

- Call center: 021-7981858 atau 7971378.

- Datang langsung ke Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760.

- Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.

- Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online melalui http://pelayanan.ylki.or.id.

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda juga dapat mengadukannya ke YLBHI. Adapun kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.  

Anda bisa langsung datang ke kantor LBH sesuai domisili dan laporkan debt collector nakal tersebut. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].

5. Kantor Polisi

Melaporkan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan, sehingga segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. (NDA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement