sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat Ya! Begini Cara Menghadapi Debt Collector Nakal

Economics editor Shelma Rachmahyanti
26/11/2021 11:01 WIB
Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.
Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.
Cara menghadapi debt collector nakal bisa dengan diadukan ke beberapa lembaga berwenang.

Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:

- Contact center BICARA.

- Telepon: 021-131.

- Email: [email protected]

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Atau Anda bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda juga bisa mengadukan debt collector nakal lewat OJK. Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:

- Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

- Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).

- Email: [email protected].

- Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga lain yang menerima pengaduan konsumen, termasuk pengguna layanan jasa keuangan, yakni YLKI. Jika debt collector nakal saat menagih utang, maka Anda dapat melaporkannya ke YLKI melalui:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement