IDXChannel - Kementerian Keuangan melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), sampai saat ini masih terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban mengatakan satgas BLBI masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
"Soal Satgas BLBI masih terus dikerjakan. Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ujar Rio dalam video virtual (30/7/2021).
Sebagai informasi, Pemerintah menagih para debitur dan obligator yang mendapatkan pendanaan.
Diketahui, pada tahun 1998 banyak bank mengalami masalah likuiditas akibat krisis moneter yang membuat nilai tukar rupiah terdepresiasi sangat dalam hingga mencapai Rp 15.000/USD. Dampak kejatuhan rupiah itu, utang valuta asing (valas) perbankan membengkak.