IDXChannel - Pemerintah akan memanfaatkan lahan bekas korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset sitaan lainnya untuk program perumahan rakyat. Rencana tersebut menunggu data dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengatakan, upaya untuk memanfaatkan aset-aset tersebut membutuhkan sinergi lintas sektor mulai dari Satgas BLBI, Kejagung, Bank Tanah, hingga Kementerian Keuangan.
"Nah, ini Pak Rio (Satgas BLBI, Rionald Silaban) nanti, Pak Rio sudah mempersiapkan, beliau (menyiapkan) bagaimana proses-prosesnya disinergikan, dengan Bank Tanah dan Dirjen (Febrio Kacaribu) itu juga bagian dari diskusi kami, dan semoga dalam waktu tidak terlalu lama, antara Bank Tanah, Kementerian Keuangan, khusus Dirjen Kekayaan Negara," katanya di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
"Dan kami bisa membuat langkah nyata, supaya bisa memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya, yang ada di Kementerian Keuangan, itu bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat," ujar Maruarar.
Sementara itu, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, aset eks BLBI akan diarahkan untuk mendukung program perumahan di bawah Kementerian PKP. Saat ini, pihaknya tengah menunggu daftar resmi aset-aset tersebut dari Kejagung.