“Jadi kalau untuk yang aset BLBI, sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri PKP kali ini, maka kita akan melakukan pada saatnya dengan Bank Tanah dan program-program PKP, sedangkan untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kita akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung," kata Rionald.
Saat ini koordinasi dengan Kejagung sudah dilakukan untuk memastikan proses pemanfaatan aset bisa berjalan dengan lancar. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyediaan lahan untuk program perumahan rakyat sekaligus memberikan nilai tambah dari aset negara yang selama ini menganggur.
(Rahmat Fiansyah)