IDXChannel - Rapat Koordinasi dan Kolaborasi Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tahun 2026 menghasilkan 17 poin komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola dan percepatan program zakat serta wakaf produktif secara nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam forum yang digelar di Jakarta, 11–12 Februari 2026, dan dihadiri para pemangku kepentingan zakat dan wakaf dari tingkat pusat hingga daerah.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan, komitmen tersebut menjadi fondasi kerja kolaboratif antara Kementerian Agama, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Zakat (FOZ), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Bank Indonesia, Lembaga Amil Zakat (LAZ), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta mitra strategis lainnya.
“Rakor ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi melahirkan 17 poin komitmen konkret untuk memastikan zakat dan wakaf dikelola secara profesional, modern, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat dan kemakmuran bumi,” ujar Waryono dalam keterangan tertulis Senin (16/2/2026).
Adapun 17 poin komitmen tersebut meliputi:
1. Percepatan implementasi Program Kampung Zakat di 117 kabupaten/kota pada delapan provinsi serta 299 wilayah perbatasan.