2. Penguatan Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA melalui kolaborasi BAZNAS, LAZ, dan Kemenag daerah.
3. Optimalisasi Beasiswa Zakat Indonesia sebagai instrumen peningkatan kualitas SDM mustahik.
4. Penetapan desa/kelurahan lokus Kampung Zakat oleh BAZNAS dan LAZ dengan koordinasi Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota.
5. Integrasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program zakat melalui struktur Kemenag di daerah.
6. Komitmen setiap LAZ memberdayakan minimal 10 titik lokasi Kampung Zakat dan program berbasis KUA.