16. Pelatihan dan sertifikasi kompetensi amil serta nazhir sesuai standar SKKNI.
17. Penyaluran bantuan modal dari Dana
Kemaslahatan Umat, imbal hasil wakaf uang ASN, dan dana CSR LKS-PWU untuk mendukung program pemberdayaan.
Waryono menegaskan, seluruh komitmen tersebut akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi masing-masing lembaga dengan mengedepankan sinergi multipihak.
Dia pun menilai, kolaborasi antara pemerintah, otoritas zakat dan wakaf, perbankan syariah, serta asosiasi nazir menjadi kunci menghadirkan ekosistem zakat dan wakaf yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
“Sinergi Indonesia Berdaya bukan sekadar tema, tetapi arah kerja bersama. Zakat dan wakaf harus menjadi instrumen pemberdayaan yang terukur, berkelanjutan, dan menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat,” katanya.