IDXChannel - Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan potensi dana sosial keagamaan di Indonesia sangat besar dan belum tergarap optimal. Padahal, peredaran dana infak masyarakat mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
“Peredaran dana infak itu sekitar Rp500 triliun per tahun. Kita pernah menghimpun dan membuat satu penelitian. Orang Islam yang menyimpan dananya di bank itu kan wajib zakat. Kalau mereka konsisten membayar zakat, maka seharusnya pembayaran zakat setiap tahun itu Rp327 triliun. Fantastik,” ujar Menag dalam keterangan pers Rabu (11/2/2026).
Dia menjelaskan, realisasi penghimpunan zakat saat ini masih jauh dari potensi yang ada. Hal itu menunjukkan bahwa inovasi dalam tata kelola dan optimalisasi instrumen sosial keagamaan diperlukan.
Menurutnya, ada dana mengendap di perbankan yang belum termanfaatkan secara produktif. Padahal dana tersebut seharusnya dapat dioptimalkan melalui skema wakaf atau pengelolaan sosial lainnya.
“Sekarang ditemukan oleh perbankan bahwa ada sekitar Rp20 triliun dana yang tidak bertuan. Ada yang pemiliknya meninggal dan tidak diketahui ahli warisnya. Dana itu dibiarkan mengendap di bank. Jumlahnya sekitar Rp20 triliun. Dalam perspektif Fikih, itu bisa dikategorikan sebagai luqathah,” kata dia.