sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pinjol Berizin Dilarang Gunakan Debt Collector untuk Penagihan

Economics editor Anggie Ariesta
11/02/2022 13:59 WIB
Ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum.
Ingat! Pinjol Berizin Dilarang Gunakan Debt Collector untuk Penagihan (FOTO: MNC Media)
Ingat! Pinjol Berizin Dilarang Gunakan Debt Collector untuk Penagihan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjol berizin yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, aturan tersebut saat ini tengah dalam kajian OJK. 

"Kami berpikir bahwa penagihan dengan menggunakan debt collector ini akan kami kaji ulang, bisa-bisa akan kami larang," kata Wimboh dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022). 

Selain itu, aturan ini didasari oleh status debt collector yang merupakan tenaga alih daya atau outsourcing, sehingga membuat OJK kesulitan melakukan penindakan. 

"(Penagihan) harus dilakukan oleh lembaga yang memberikan pinjaman, karena debt collector ini outsourcing yang kadang-kadang ini sulit kita untuk melacak,” ujar Wimboh. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement