sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ingat! Pinjol Berizin Dilarang Gunakan Debt Collector untuk Penagihan

Economics editor Anggie Ariesta
11/02/2022 13:59 WIB
Ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum.
Ingat! Pinjol Berizin Dilarang Gunakan Debt Collector untuk Penagihan (FOTO: MNC Media)
Ingat! Pinjol Berizin Dilarang Gunakan Debt Collector untuk Penagihan (FOTO: MNC Media)

Dengan demikian, ke depan OJK akan terus melakukan perbaikan-perbaikan melalui berbagai regulasi dan pengawasan, serta melakukan penegakan hukum. Saat ini jumlah perusahaan fintech lending yang telah mendapatkan izin OJK sebanyak 103 perusahaan. 

Akumulasi penyaluran pinjaman sampai dengan Desember 2021 mencapai Rp 295,85 triliun, penyaluran kredit baru Desember 2021 sebesar Rp 13,61 triliun, dan outstanding per Desember 2021 sebesar Rp 29,8 triliun. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement