sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mahfud MD Blak-blakan Sulit Berantas Pinjol Ilegal, Tak Semuanya Bisa Ditindak Polisi

Economics editor Anggie Ariesta
11/02/2022 13:16 WIB
Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian.
Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian. (Foto: MNC Media)
Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan, memang pinjol yang tanpa izin ilegal, namun dari berbagai laporan yang hanya bisa dilakukan hanya sekadar edukasi.

"Ini sudah lama dan ini sebenarnya kan perjanjian perdata biasa sehingga ketika timbul laporan-laporan saya bicara dengan Pak Wimboh dan teman OJK gimana pak ini? 'Ya itu yang ilegal-ilegal itu kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang kami awasi itu yang legal' dan itu betul. Terus apa yang bisa dilakukan? 'Ya membuat pengumuman saja agar masyarakat hati-hati' itu betul secara hukum," ujar Mahfud dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).

Mahfud juga telah memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat, mengingat sudah banyak korban pinjol yang sampai bunuh diri karena diteror terus menerus.

Namun, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement