"Sehingga polisi pun sebenarnya sudah kita hubungi tapi ya demi asas legalitas, polisi juga tidak salah, ini asas legalitas, 'kami nggak bisa ini perdata gimana caranya?'," tuturnya.
Hingga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya Mahfud dipanggil. Kemudian Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.
"Saya dipanggil 'Pak Menko itu gimana tuh, saya dapat laporan banyak tentang pinjol'. Saya bilang ini perjanjian perdata Pak, kalau secara hukum resminya, sebagai hukum resminya hukum perdata, nggak bisa ditindak'," kata Mahfud.
"Lalu presiden mengatakan gini 'masa orang jahat begitu ndak bisa ditindak? Masa orang jahat, kejahatan gitu sudah terasa jahat nggak ada hukumnya?'," imbuhnya.
Akhirnya Mahfud berkumpul dengan Ketua OJK, Gubernur BI, Kapolri, Menkominfo, dan beberapa lembaga terkait lainnya.