sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK,  1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Economics editor Bachtiar Rojab
31/01/2022 12:58 WIB
Kabid Humas Polsek Metro Jaya menjelaskan tentang penggerebekan pinjol ilegal di PIK.
Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK,  1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka ( Dok.MNC Media)
Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK,  1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka ( Dok.MNC Media)

IDXChannel - Kabid Humas Polsek Metro Jaya E. Zulpan dalam konferensi pers menjelaskan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.

"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, Debt Collector berpaspor WNI dan Reminder berkebangsaan Indonesia," ujar Zulpan dalam pantauan langsung pihak MNC Portal, Senin (31/1/2022).

Dalam penggerebekan tersebut Polsek Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa Handphone dan CPU sebagai alat bantu kerja. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement