sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK,  1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka

Economics editor Bachtiar Rojab
31/01/2022 12:58 WIB
Kabid Humas Polsek Metro Jaya menjelaskan tentang penggerebekan pinjol ilegal di PIK.
Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK,  1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka ( Dok.MNC Media)
Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK,  1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka ( Dok.MNC Media)

"Dalam penggerebakan ini kami mengamankan 28 Handphone serta 24 Unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," tegas Zulpan.

Atas dasar pelanggaran tersebun tersangka dijerat pasal 27 ayar 4, Pasal 45 ayat satu, Pasal 30 ayat satu, pasal 46 ayat satu dan atau pasal 52 ayat 4, no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda 600 juta

Serta, Pasal 368 KUHP pidananya paling lama 9 tahu, serta pasal 115 pas 65 ayat 2 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 milyar.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement