IDXChannel - Warga negara asing (WNA) China yang diamankan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan sang manajer. Dia ditangkap bersama 26 orang lainnya yang merupakan karyawan.
Kapolres Jakut Kombes Pol Wibowo mengatakan, WNA China tersebut merupakan manajer pinjol online. Sementara sisanya sebanyak 26 orang merupakan warga Indonesia yang bekerja sebagai karyawan.
"Dari 27 ada satu WNA yang diamankan ini berperan sebagai manajer. Sisanya adalah karyawan dan ini masih kita dalami masih kita periksa," kata Wibowo di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, pengungkapan pinjol ilegal tersebut setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Saat melakukan penggerebekan sebanyak 27 orang diamankan termasuk salah satunya WNA China tersebut.
Kemudian sebanyak 26 karyawan bertugas sesuai dengan kebutuhan dari kantor pinjol ilegal tersebut. Mereka ada yang bertugas sebagai minainder, penagihan hingga desk collection.