IDXChannel - Sejak pertengahan 2021 lalu, polisi gencar melakukan pemberantasan terhadap aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Aparat Polres Jakarta Utara sendiri sudah melakukan penggerebekan terhadap 11 pinjol ilegal di ibu kota.
Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara Kombes E. Zulpan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dalam penangkapannya, terdapat beberapa Aplikasi Ilegal yang telah beroperasi.
"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China YXC (38), Komisaris berpaspor WNI S (34) dan Reminder berkebangsaan Indonesia N (22)," ujar Zulpan dalam pantauan langsung pihak MNC Portal, Senin (31/1/2022).
Dalam penangkapannya penyidik menemukan aplikasi-aplikasi yang dikelola PT Jie Chu Technology, di antaranya :
- Cash Go
- Kredito
- Kotak Online
- Kredit Cair
- Cash 365
- Cash Plus
- Doku
- Dana Kilat
- Pinjam Uang
- Tas Rupiah
- Uang Peti