Zulpan menegaskan, atas dasar laporan serta pelanggaran yang diterima, XYC yang merupakan WNA China, bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
"Bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," ucap Zulfan.
Atas dasar pelanggaran tersebun tersangka dijerat pasal 27 ayar 4, Pasal 45 ayat satu, Pasal 30 ayat satu, pasal 46 ayat satu dan atau pasal 52 ayat 4, no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda 600 juta
Serta, Pasal 368 KUHP pidananya paling lama 9 tahu, serta pasal 115 pas 65 ayat 2 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 12 milyar.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lehih dalam kasusu pinjol ilegal tersebut. (TYO)