Pemegang Saham Terlibat Pidana Jadi Alasan BPR EDC Cash Tangerang Ditutup
Pencabutan izin usaha EDC Cash disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal.
IDXChannel - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) EDCCASH (EDC Cash) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu penyebabnya karena pemegang saham dari EDC Cash terlibat tindak pidana.
"Pencabutan izin usaha EDC Cash disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, dilansir dari Antara, Kamis (29/2/2024).
Dia menambahkan, pemegang saham itu sudah ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Pemegang saham itu terkena kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, atas kasus tersebut, dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri.
Menurutnya, LPS pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.
Pada saat itu, imbuh dia, investor sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua pekan, namun mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.
"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," kata dia.
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen.
Sebelum dicabut, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Status itu keluar pada 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR yang berkantor di Graha Ameera Nomor 3, Jalan Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu tidak dapat melakukan penyehatan.
Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
(NIY)