IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH (EDC Cash). Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen, Kamis (29/2/2024).
Sebelum dicabut, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Status itu keluar pada 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR yang berkantor di Graha Ameera Nomor 3, Jalan Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu tidak dapat melakukan penyehatan.