sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPR EDC Cash Tangerang

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
29/02/2024 10:46 WIB
Pencabutan ini  sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024.
OJK cabut izin usaha PT BPR EDCCASH (MNC Media)
OJK cabut izin usaha PT BPR EDCCASH (MNC Media)

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK mencabut izin usaha BPR EDC Cash. Dengan pencabutan izin usaha itu, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

Sementara itu, OJK mengimbau  nasabah BPR agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement