BANKING

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp163,88 Triliun per November 2025

Kunthi Fahmar Sandy 29/01/2026 07:33 WIB

Pendapatan premi asuransi jiwa sebesar Rp163,88 triliun per November 2025 atau relatif stabil dengan penurunan tipis 0,75 persen secara yoy.

Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Capai Rp163,88 Triliun per November 2025 (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi jiwa sebesar Rp163,88 triliun per November 2025 atau relatif stabil dengan penurunan tipis 0,75 persen secara yoy. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono mengatakan, pertumbuhan premi asuransi jiwa diproyeksikan berada pada kisaran stabil hingga moderat, seiring fokus industri pada keberlanjutan produk, perlindungan konsumen, dan penguatan fundamental.

"Sementara itu, pendapatan premi asuransi umum tercatat sebesar Rp109,83 triliun, tumbuh 3,03 persen secara tahunan, dengan prospek pertumbuhan ke depan diperkirakan tetap tumbuh, dengan tetap memperhatikan dinamika risiko dan kondisi ekonomi," ujarnya dalam jawaban tertulis Kamis (29/1/2025).

Dari sisi investasi, per November 2025 total investasi industri asuransi jiwa tercatat sebesar Rp585,45 triliun, tumbuh 8,05 persen secara tahunan, dengan penempatan terbesar pada Surat Berharga Negara (SBN). 

Adapun total investasi industri asuransi umum tercatat sebesar Rp139,27 triliun, meningkat 9,28 persen secara tahunan, yang juga didominasi oleh penempatan pada SBN, mencerminkan pendekatan investasi yang prudent dan berorientasi pada stabilitas.

"Untuk mendorong pertumbuhan premi yang berkelanjutan, OJK mengimbau perusahaan asuransi untuk terus memperkuat fundamental bisnis melalui peningkatan kualitas dan relevansi produk, penguatan tata kelola dan manajemen risiko, serta pengembangan produk yang selaras dengan kebutuhan perlindungan masyarakat," tutur Ogi.

OJK juga mendorong industri untuk melakukan inovasi secara bertanggung jawab dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan perlindungan konsumen.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE