Pengertian Local Currency Settlement: Latar Belakang, Contoh, dan Ruang Lingkup Penerapan
Negara yang menjalin kerja sama untuk penerapan transaksi LCS adalah Jepang, Thailand, dan Malaysia.
IDXChannel—Pengertian local currency settlement (LCS) menurut Bank Indonesia adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara dengan mata uang masing-masing negara dalam wilayah yuridiksi negara masing-masing.
Contoh local currency settlement adalah ketika pengusaha dari Jepang memesan barang dari Indonesia saat mengunjungi pameran ekspor di Jakarta, karena transaksi diselesaikan di Indonesia, maka penyelesaian pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah.
Sebaliknya, jika ada pengusaha Indonesia tengah berkunjung ke Jepang dan membeli barang atau bahan baku dari negara tersebut, lantas menyelesaikan pembayaran saat itu juga, maka mata uang yang digunakan adalah mata uang yen.
Proses transaksi dengan LCS mesti dilakukan dengan prosedur yang melibatkan bank yang ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara (Appointed Cross Currency Dealer) untuk menaungi proses transaksi dengan LCS.
Sehingga, transaksi tidak dilakukan secara bebas. Namun mengikuti prosedur yang telah ditentukan otoritas masing-masing negara. Selain itu, tak semua negara menerapkan penyelesaian transaksi dengan LCS.
Apa yang melatarbelakangi penerapan transaksi LCS? Simak ulasannya berikut ini.
Pengertian Local Currency Settlement: Latar Belakang
Penggunaan LCS, secara sederhana, adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar Amerika Serikat. Seperti yang diketahui, transaksi bilateral kerapkali dilakukan menggunakan mata uang USD.
Menurut Bank Indonesia, USD mendominasi pasar keuangan domestik, tercermin dari penggunaan USD dalam transaksi bilateral Indonesia dengan negara-negara lain mayoritas masih didominasi USD.
Oleh karenanya, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Jepang membentuk kerja sama untuk penggunaan mata uang lokal masing-masing untuk penyelesaian transaksi bilateral satu sama lain.
Ketiga negara tersebut berada dalam daftar mitra dagang terbesar bagi Indonesia. Kerja sama transaksi LCS ini telah diteken dalam Memorandum of Understanding antar otoritas keuangan masing-masing negara.
Implementasi Local Currency Settlement
Dalam praktiknya, bank yang telah ditunjuk untuk melakukan prosedur LCS harus mengacu pada operating guidelines (petunjuk operasional) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otorias keuangan di negara-negara mitra LCS.
Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria utama untuk mengakomodasi transkasi bilateral.
Adapun kriteria yang mesti dipenuhi bank ACCD antara lain:
- Berdaya tahan dan sehat di setiap negara
- Memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antar kedua negara
- Memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara
- Memiliki basis konsumen dan jaringan kantor cabang yang luas di negara asal
Ruang Lingkup Bank ACCD dalam Skema Transaksi LCS
Dilansir dari bankmandiri.co.id (30/3), berikut ini adalah cakupan jenis transaksi yang difasilitasi oleh bank ACCD (Bank Mandiri adalah salah satu bank yang ditunjuk sebagai ACCD):
- Seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa antara Indonesia dengan negara mitra (ekspor/impor, dll)
- Seluruh transaksi pendapatan primer yang meliputi; transaksi penerimaan dan pembayaran kompensasi tenaga kerja, pendapatan investasi
- Seluruh transaksi pendapatan sekunder yang meliputi; penerimaan dan pembayaran sektor pemerintah, penerimaan dan pembayaran lainnya, dan transaksi sejenis lainnya (tidak termasuk hibah, hadiah, donasi, atau sejenisnya)
- Investasi antara nasabah LCS Indonesia dengan LCS negara mitra dengan batasan minimal kepemilikan ekuitas 10%
- Pinjaman antar-perusahaan dalam satu grup yang sama
Demikianlah pengertian local currency settlement berikut latar belakang dan ruang lingkup penerapannya di lapangan. (NKK)