BANKING

Pengertian Local Currency Settlement: Latar Belakang, Contoh, dan Ruang Lingkup Penerapan

Kurnia Nadya 30/03/2023 12:37 WIB

Negara yang menjalin kerja sama untuk penerapan transaksi LCS adalah Jepang, Thailand, dan Malaysia.

Pengertian Local Currency Settlement: Latar Belakang, Contoh, dan Ruang Lingkup Penerapan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pengertian local currency settlement (LCS) menurut Bank Indonesia adalah penyelesaian transaksi bilateral antara dua negara dengan mata uang masing-masing negara dalam wilayah yuridiksi negara masing-masing. 

Contoh local currency settlement adalah ketika pengusaha dari Jepang memesan barang dari Indonesia saat mengunjungi pameran ekspor di Jakarta, karena transaksi diselesaikan di Indonesia, maka penyelesaian pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah. 

Sebaliknya, jika ada pengusaha Indonesia tengah berkunjung ke Jepang dan membeli barang atau bahan baku dari negara tersebut, lantas menyelesaikan pembayaran saat itu juga, maka mata uang yang digunakan adalah mata uang yen. 

Proses transaksi dengan LCS mesti dilakukan dengan prosedur yang melibatkan bank yang ditunjuk oleh pemerintah masing-masing negara (Appointed Cross Currency Dealer) untuk menaungi proses transaksi dengan LCS. 

Sehingga, transaksi tidak dilakukan secara bebas. Namun mengikuti prosedur yang telah ditentukan otoritas masing-masing negara. Selain itu, tak semua negara menerapkan penyelesaian transaksi dengan LCS. 

Apa yang melatarbelakangi penerapan transaksi LCS? Simak ulasannya berikut ini. 

Pengertian Local Currency Settlement: Latar Belakang 

Penggunaan LCS, secara sederhana, adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar Amerika Serikat. Seperti yang diketahui, transaksi bilateral kerapkali dilakukan menggunakan mata uang USD. 

Menurut Bank Indonesia, USD mendominasi pasar keuangan domestik, tercermin dari penggunaan USD dalam transaksi bilateral Indonesia dengan negara-negara lain mayoritas masih didominasi USD. 

Oleh karenanya, Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Jepang membentuk kerja sama untuk penggunaan mata uang lokal masing-masing untuk penyelesaian transaksi bilateral satu sama lain. 

Ketiga negara tersebut berada dalam daftar mitra dagang terbesar bagi Indonesia. Kerja sama transaksi LCS ini telah diteken dalam Memorandum of Understanding antar otoritas keuangan masing-masing negara. 

Implementasi Local Currency Settlement 

Dalam praktiknya, bank yang telah ditunjuk untuk melakukan prosedur LCS harus mengacu pada operating guidelines (petunjuk operasional) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan otorias keuangan di negara-negara mitra LCS. 

Bank Indonesia, Bank Negara Malaysia, Bank of Thailand, dan Kementerian Keuangan Jepang menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria utama untuk mengakomodasi transkasi bilateral. 

Adapun kriteria yang mesti dipenuhi bank ACCD antara lain: 

Ruang Lingkup Bank ACCD dalam Skema Transaksi LCS 

Dilansir dari bankmandiri.co.id (30/3), berikut ini adalah cakupan jenis transaksi yang difasilitasi oleh bank ACCD (Bank Mandiri adalah salah satu bank yang ditunjuk sebagai ACCD): 

Demikianlah pengertian local currency settlement berikut latar belakang dan ruang lingkup penerapannya di lapangan. (NKK)

SHARE