IDXChannel – Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan dengan menjual semua aset, menyelesaikan kewajiban, serta mendistribusikan dana sisa ke para pemegang saham.
Proses likuidasi suatu perusahaan akan mengubah seluruh aset menjadi uang tunai. Nantinya, jika ada pemegang saham yang tidak melakukan klaim aset hingga masa akhir proses likuidasi, maka aset tersebut akan menjadi milik negara.
Pengertian Likuidasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.05/2017 tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga, likuidasi diartikan sebagai tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga. Proses likuidasi wajar terjadi jika sebuah perusahaan mengalami kerugian yang teramat dalam.
Jenis Likuidasi
Dalam praktiknya, terdapat tiga jenis likuidasi yang bisa dilakukan oleh sebuah perusahaan, antara lain: