sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Likuidasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Market news editor Rizki Setyo Nugroho
30/03/2023 11:35 WIB
Likuidasi adalah proses pembubaran perusahaan dengan menjual semua aset, menyelesaikan kewajiban, serta mendistribusikan dana sisa ke para pemegang saham. 
Likuidasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Foto: MNC Media)
Likuidasi: Pengertian, Jenis, dan Contohnya (Foto: MNC Media)
  1. Likuidasi Wajib

Likuidasi wajib adalah jenis likuidasi yang dilakukan saat sebuah perusahaan atau perseroan dibubarkan (bukan untuk peleburan atau penggabungan perseroan). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, seperti pembayaran utang, dan lain-lain. 

Likuidasi wajib bisa dilakukan ketika pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan terkait mengajukan petisi pembubaran melalui pengadilan. Dalam proses tersebut, perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum kecuali jika diperlukan untuk proses likuidasi. 

  1. Likuidasi Sukarela

Berbeda dengan likuidasi wajib, likuidasi sukarela dilakukan dengan cara sukarela dengan kesepakatan dari tiap pihak yang terkait. Proses likuidasi ini bisa dijalankan apabila ada 75% suara mayoritas pemegang saham yang menyetujuinya. 

Para dewan perusahaan juga perlu menyetujui keputusan tersebut agar bisa dilakukan likuidasi secara sukarela. Hal ini terjadi biasanya ketika suatu perusahaan menutup usahanya karena kalah saing dengan kompetitornya. 

  1. Likuidasi Sementara

Terakhir ada likuidasi sementara yang dilakukan ketika sebuah perusahaan melakukan pelanggaran yang bisa mengancam aset perusahaan terkait. Lamanya durasi likuidasi sementara tergantung dari kestabilan dan kesiapan perusahaan terkait.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement