-
Likuidasi Wajib
Likuidasi wajib adalah jenis likuidasi yang dilakukan saat sebuah perusahaan atau perseroan dibubarkan (bukan untuk peleburan atau penggabungan perseroan). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban perusahaan, seperti pembayaran utang, dan lain-lain.
Likuidasi wajib bisa dilakukan ketika pihak-pihak yang memiliki hak atas perusahaan terkait mengajukan petisi pembubaran melalui pengadilan. Dalam proses tersebut, perusahaan tidak bisa melakukan perbuatan hukum kecuali jika diperlukan untuk proses likuidasi.
-
Likuidasi Sukarela
Berbeda dengan likuidasi wajib, likuidasi sukarela dilakukan dengan cara sukarela dengan kesepakatan dari tiap pihak yang terkait. Proses likuidasi ini bisa dijalankan apabila ada 75% suara mayoritas pemegang saham yang menyetujuinya.
Para dewan perusahaan juga perlu menyetujui keputusan tersebut agar bisa dilakukan likuidasi secara sukarela. Hal ini terjadi biasanya ketika suatu perusahaan menutup usahanya karena kalah saing dengan kompetitornya.
-
Likuidasi Sementara
Terakhir ada likuidasi sementara yang dilakukan ketika sebuah perusahaan melakukan pelanggaran yang bisa mengancam aset perusahaan terkait. Lamanya durasi likuidasi sementara tergantung dari kestabilan dan kesiapan perusahaan terkait.