IDXChannel - Istilah gaji ke-13 mungkin sudah tak asing lagi bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, masyarakat umum mungkin belum familiar dengan istilah ini. Simak pengertian dan penjelasan mengenai gaji ke-13 berikut ini.
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja yang sudah dilakukan oleh PNS atau ASN.
Namun, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini umumnya hanya dilakukan di lingkungan pemerintahan, sementara jarang sekali bagi karyawan swasta memperoleh tambahan gaji ke-13.
Gaji ke-13 sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji 13.