sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kabar Gembira! Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Catat Besarannya

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
15/05/2022 14:01 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kabar Gembira! Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Catat Besarannya. (Foto: MNC Media)
Kabar Gembira! Gaji Ke-13 PNS Segera Cair, Catat Besarannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pencairan akan dilaksanakan pada Juli mendatang sesuai janji pemerintah beberapa pekan lalu.

"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi tahun ajaran baru yang akan berlangsung mulai bulan Juli terutama untuk pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.

"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.

Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement