IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mencairkan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pencairan akan dilaksanakan pada Juli mendatang sesuai janji pemerintah beberapa pekan lalu.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, dikutip MNC Portal Indonesia, Minggu (15/5/2022).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu seluruh aparatur untuk menghadapi tahun ajaran baru yang akan berlangsung mulai bulan Juli terutama untuk pemenuhan belanja perlengkapan pendidikan.
"Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan," jelasnya.
Besaran gaji ke-13 sama dengan besaran THR yang telah diterima sebelumnya, yakni dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.