IDXChannel - Selain tunjangan hari raya (THR), pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 yang belum lama diteken Presiden Joko Widodo.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan PP tersebut mengatur pemberian gaji bulan ke-13 sebagai bantuan pendidikan, yang akan dilaksanakan mulai Juli 2022, dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2022.
"Ini seperti yang selama ini yang dilakukan, tujuannya untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli, yang biasanya identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri atau anak-anak dari ASN/PNS, TNI, dan Polri," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 pada Sabtu(16/4/2022).
Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 adalah dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut, diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat, sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga," tandas Sri.