IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sudah memasukkan anggaran sebesar Rp34,3 triliun untuk diberikan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi PNS dan pensiunan pada 2022.
Dia menambahkan, anggaran tersebut telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran 2022. Penerima THR tersebut terdiri dari pegawai di tingkat pusat, daerah, TNI/Polri hingga pensiunan.
"Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui, yang pertama, K/L dengan total sekitar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri, DAU sekitar Rp15 triliun untuk ASN daerah (PNSD dan PPPK), dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta bendahara umum negara sekitar Rp9 triliun untuk pensiunan," ujar Sri dalam konferensi pers THR dan Gaji Ke-13 di Jakarta, Sabtu(16/4/2022).
Adapun pencairan THR pada tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan dengan total jumlah 8,8 juta penerima. Adapun penerima dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai, dan pensiunan sebesar 3,3 juta orang.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, dimana Kementerian/Lembaga (K/L) dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ungkapnya.