sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengertian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Juni 2023

Milenomic editor Dhera Arizona
30/03/2023 08:45 WIB
Istilah gaji ke-13 mungkin sudah tak asing lagi bagi kalangan PNS/ASN. Simak pengertian dan penjelasan mengenai gaji ke-13 berikut ini.
Pengertian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Juni 2023. (Foto MNC Media)
Pengertian Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan yang Cair Juni 2023. (Foto MNC Media)

Pemberian gaji ke-13 sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1966, tetapi sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada tahun 2004 hingga sekarang.

Pada awalnya, gaji ke-13 diberikan kepada PNS pada tahun ajaran baru sekolah dengan tujuan untuk meringankan beban pembiayaan anak-anak mereka.

Walaupun lebih familiar di lingkungan PNS, gaji ke-13 ini sebenarnya juga diberikan kepada pegawai swasta, hanya saja dengan istilah berbeda. Pegawai swasta nenerima gaji ke-13 dengan sebutan bonus, yang biasanya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun sebagai apresiasi.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, gaji ke-13 PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

(Penulis: Prihandini N/Magang)

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement