Pemberian gaji ke-13 sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1966, tetapi sempat terhenti dan dilanjutkan kembali pada tahun 2004 hingga sekarang.
Pada awalnya, gaji ke-13 diberikan kepada PNS pada tahun ajaran baru sekolah dengan tujuan untuk meringankan beban pembiayaan anak-anak mereka.
Walaupun lebih familiar di lingkungan PNS, gaji ke-13 ini sebenarnya juga diberikan kepada pegawai swasta, hanya saja dengan istilah berbeda. Pegawai swasta nenerima gaji ke-13 dengan sebutan bonus, yang biasanya diberikan oleh perusahaan pada akhir tahun sebagai apresiasi.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, gaji ke-13 PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
(Penulis: Prihandini N/Magang)
(YNA)