IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair mulai H-10 Lebaran 2023 atau pada 4 April 2023.
Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.
Meskipun sama-sama penghasilan tambahan bagi PNS, THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan. Perbedaan antara THR dan gaji ke-13 akan dijelaskan berikut ini.
Perbedaan antara THR dan gaji ke-13
THR
- Diberikan setiap menjelang hari raya keagamaan
- Umumnya hanya gaji pokok
- Tujuannya untuk kebutuhan hari raya keagamaan
- Bersifat wajib untuk PNS dan wajib untuk pegawai swasta
Gaji ke-13
- Dibagikan setiap pertengahan tahun
- Umumnya gaji pokok ditambah tunjangan
- Tujuannya untuk biaya kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru
- Bersifat wajib untuk PNS dan non-wajib untuk pegawai swasta.
(YNA)