sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Bedanya THR dengan Gaji ke-13 PNS

Milenomic editor Dhera Arizona
30/03/2023 11:55 WIB
Perbedaan antara THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS dan pensiunan.
Ini Bedanya THR dengan Gaji ke-13 PNS. (Foto MNC Media)
Ini Bedanya THR dengan Gaji ke-13 PNS. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN/PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan cair mulai H-10 Lebaran 2023 atau pada 4 April 2023.

Selain itu, Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 PNS/ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dibayarkan mulai Juni 2023. Besaran komponennya sama dengan THR 2023.

Meskipun sama-sama penghasilan tambahan bagi PNS, THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan. Perbedaan antara THR dan gaji ke-13 akan dijelaskan berikut ini.

Perbedaan antara THR dan gaji ke-13

THR

  1. Diberikan setiap menjelang hari raya keagamaan
  2. Umumnya hanya gaji pokok
  3. Tujuannya untuk kebutuhan hari raya keagamaan
  4. Bersifat wajib untuk PNS dan wajib untuk pegawai swasta

Gaji ke-13

  1. Dibagikan setiap pertengahan tahun
  2. Umumnya gaji pokok ditambah tunjangan
  3. Tujuannya untuk biaya kebutuhan sekolah anak pada tahun ajaran baru
  4. Bersifat wajib untuk PNS dan non-wajib untuk pegawai swasta.

(YNA)

Advertisement
Advertisement