IDXChannel - Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri sedang diatur.
"Sedang diatur," ujar Prabowo singkat kepada awak media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025). Sebelumnya, Prabowo telah mengimbau agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dicairkan sebelum H-7 Lebaran.
"Pada siang hari ini dapat laporan dari para menteri kabinet merah putih mereka telah melaksanakan beberapa kali pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR terhadap pekerja swasta, BUMD, BUMD. Dan kita telah berunding suatu komitmen dari perusahaan pengemudi online," katanya.
Prabowo pun mengungkapkan bahwa keputusan diantaranya adalah tentang pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Idul fitri yang besarannya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE).
"Agar pemberian THR bagi pekerja Swasta, BUMN, BUMD paling lambat 7 hari sebelum Idul fitri besarannya dari Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo
Jika merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025. Maka, pencairan THR bagi pekerja swasta maksimal harus cair pada 25-26 Maret 2025.
(kunthi fahmar sandy)
Advertisement
Tanggapan Prabowo Soal Pencairan THR PNS: Sedang Diatur
Presiden Prabowo Subianto memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PPPK, PNS, TNI, Polri sedang diatur.

Tanggapan Prabowo Soal Pencairan THR PNS: Sedang Diatur (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement