IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI Polri dan Pensiunan PNS pada 2023.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para abdi negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
"Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk 2023 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, termasuk tenaga pendidik, serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya saat Konferensi Pers secara daring, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menjelaskan komponen pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini antara lain: