IDXChannel - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan, baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait evaluasi reformasi birokrasi Kementerian Keuangan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Awalnya, Sri Mulyani menjelaskan, Kementerian Keuangan dan PPATK membuat kerja sama yang di institusionalisasi sejak 2007-2023 dalam bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tidak pidana pendanaan terorisme.
"Itu pola kerja sama antara Kementerian Keuangan dan PPATK melalui pertukaran data, informasi asistensi perkara, pelaksanaan audit, perumusan produk hukum, riset dan penelitian, penugasan pegawai, pengembangan sistem informasi," ujar Sri Mulyani.