sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Surat Pertama PPATK Tidak Ada Angkanya

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
27/03/2023 13:15 WIB
Sri Mulyani baru pertama kali menerima surat kompilasi laporan dari PPATK terkait dengan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.
Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Surat Pertama PPATK Tidak Ada Angkanya. (Foto Tangkapan Layar YT Komisi XI DPR)
Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani: Surat Pertama PPATK Tidak Ada Angkanya. (Foto Tangkapan Layar YT Komisi XI DPR)

Sri Mulyani mengungkapkan, hubungan PPATK dengan Pajak dan Bea Cukai dengan tujuan untuk optimalisasi penerimaan pajak sejak 2021. Masing-masing instansi akan menyampaikan data-data tentang entitas yang dijadikan obyek untuk analisa bersama, ada parameter, dan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

"Kalau pajak terkait penerimaan negara, cukai terkait bea masuk, bea keluar atau aspek kepabeanan lainnya," jelasnya.

"Saya akan masuk dalam surat heboh, Rp349 triliun dalam 300 surat, semuanya serba 300. Dalam hal ini, 8 Maret 2023 Pak Mahfud MD menyampaikan ke publik. Kami menanyakan kami belum menerima surat apapun," ucap Sri Mulyani.

Namun, menurut Ivan (Kepala PPATK) ada surat yang sudah dikirimkan. Sri Mulyani mengaku sudah cek semua surat, namun belum ada.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement