- THR tahun ini diberikan sebesar gaji pokok atau pensiun pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Serta ditambah 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapat tukin
- THR juga diberikan bagi ASN daerah atau di instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yang berbeda pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini, juga diberikan bagi guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru, serta 50 persen tunjangan profesi dosen," tandas Sri Mulyani.
(FAY)