IDXChannel - PT TASPEN (Persero) mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Proses pembayaran massal ini akan mengoptimalkan infrastruktur jaringan dari 46 mitra bayar resmi perbankan maupun pos yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.
Terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan, pertama, besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.
Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah. Ketiga, pensiunan mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya dibayarkan oleh instansi tempat kerja terakhir, sementara peserta pension sebelum 1 Juni 2026 dibayarkan oleh Taspen.
“Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by TASPEN, tinggal selfie,” ujar TASPEN dalam akun Instagram @taspen, Jumat (29/5/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan segera digulirkan pada Juni 2026.