IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa pengelompokan desil dalam basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dirancang untuk memotret posisi relatif tingkat kesejahteraan masyarakat secara komprehensif.
Basis data terpadu ini menjadi rujukan tunggal pemerintah dalam mendukung perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program perlindungan sosial serta intervensi kebijakan agar lebih tepat sasaran.
Pemanfaatan DTSEN secara nasional diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, BPS mengemban mandat untuk menyusun dan mengelola basis data, sedangkan kementerian/lembaga (K/L) serta pemerintah daerah berperan sebagai penyedia sumber data sekaligus mendukung pemutakhiran data secara berkesinambungan.
Basis data ini awalnya dibentuk melalui integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang kemudian diperkaya dengan berbagai data administratif serta disinkronkan secara berkala dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai salah satu informasi fundamental di dalam DTSEN, desil memeringkatkan keluarga berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi yang kemudian dibagi ke dalam 10 kelompok, di mana masing-masing kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga.