IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan peran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan tunggal pemerintah dalam merencanakan, menetapkan sasaran, serta mengevaluasi berbagai program bantuan sosial. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS bertindak sebagai pengelola DTSEN yang diintegrasikan dengan pemutakhiran data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
DTSEN dibangun melalui penggabungan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), serta pemadanan berkala bersama basis data Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Salah satu variabel krusial dalam DTSEN adalah desil, yaitu pemeringkatan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif yang dibagi menjadi 10 kelompok, dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi).
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa indikator desil harus dipahami sebagai alat ukur komparatif, bukan variabel kaku perekonomian suatu rumah tangga.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” jelas Amalia melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (22/8/2026)